
Penerbitan SIM Rusak / Hilang
- Surat Hilang dari Kepolisian bagi SIMnya yang Hilang dan SIM asli yang rusak bagi SIMnya yang rusak
- Print Out Data Komputer
- Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat keterangan sehat
Sumber : https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/sumatera-utara/penggantian-sim-karena-hilang-atau-rusak