Pencabutan SIM
Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian Mengenai perbuatan paman Anda yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya, kita dapat melihat ketentuannya dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas